Teknik lalu
lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan
pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis
yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas
sebagai berikut :
A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan
gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan
Stop
* Stop semua
jurusan : Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan,
belakang, kanan dan kiri
* Stop satu
jurusan tertentu : Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan
tertentu.
* Stop depan : Memberhentikan lalu lintas yang
datang dari depan.
* Stop
belakang : Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
* Stop depan dan belakang : Memberhentikan
lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan
jalan
* Jalan
kanan : Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
* Jalan kiri
: Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
* Jalan
kanan dan kiri : Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri
petugas.
*) 2 Gerakan
percepat
* Percepat
kanan : Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
* Percepat
kiri : Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan
perlambat
* Perlambat
depan : Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
* Perlambat
belakang : Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B) Mengatur
lalu – lintas dengan isyarat peluit : Berdasarkan order Kepala Kepolisian
Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order
no.1/XII/1960) Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
* Tiupan
panjang 1 x berarti berhenti
* Tiupan
pendek 2 x berarti jalan
* Tiupan
pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan
yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat
Cahaya Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
* Sinar
panjang berarti berhenti.
* Sinar pendek
2 x berarti berjalan
* Sinar
pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai
jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur
lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas ) Diatur dalam
surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
* Dengan
APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan
bermotor ( traffic light )
* Dengan
APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan
pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan
harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri
/ berjalan)
* Dengan
APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang
mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan
berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan
jalan kereta Api.
E) mengatur
lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat. Adalah langkah yang digunakan
petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
* Pada saat
adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari
nasional lain).
* Pada saat
adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional
maupun internasional
* Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh,
massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )
PELAKSANAAN PENGATURAN
A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan
* Sikap
dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
* Mengambil
posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas
( gerakan tangan )
* Berusaha
mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh
pemakai jalan.
*
Memperhatikan faktor keamanan.
* Pada waktu
tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) Hal yang perlu diperhatikan :
*
Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai
dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan
rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
*
Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada
tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
* Apabila
pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang)
diupayakan tidak mengelompok.
* Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS,
sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) Pedoman
Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1. Tanggap dan
cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa
besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5.
Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar