Prosedur penerbitan SIM yang
diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan.
Oleh karena itu, patut diduga kuat,
bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1
dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia
Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di
Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak
layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak
dan laik jalan.
Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang
serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk
karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia,
karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar
jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya
(apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu
lintas dan angkutan jalan.
Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70
persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua ( Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15
WIB).
Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di
Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan
roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih
lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol.
Maka sudah sepantasnya Pemerintah
mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda
dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang
aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik
untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan
memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan
tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat
memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi
juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini.
Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas
akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam
berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan
pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan
prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal
dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan,
berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat
penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan
dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang
cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang
berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tujuan Pengurusan SIM UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c.
mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.
perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan
e.
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi
persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
1. usia 17
(tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan
Surat Izin Mengemudi D;
2. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I; dan 3. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi
B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; b.
pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan b.
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat
Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat
Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat
digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi
forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5 (1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar