Sabtu, 02 Februari 2013

Cara menentukan siapa pelaku kecelakaan Lalulintas



Dalam menentukan siapa Pelaku Kecelakaan Lalu lintas di dasarkan Fakta-fakta Hukum sebagai berikut:
  1. Bahwa siapa pelaku siapa korban kecelakaan lantas, bukan di tentukan dari jenis kendaraannya, kendaraan kecil tidak mesti selalu BENAR..
  2. Tergantung juga fakta di TKP...dimana titik tabraknya (key point) dan sket Tkp nya serta bukti-bukti Ban bekas Pengereman..
  3.  Dan bagaimana ETIKA PERILAKU Berlalu lintas menurut UU No.22/2009 apakah sudah dilaksanakan atau belum oleh pihak-pihak yang terlibat laka lantas tersebut SEBELUM terjadi,,

    Yang tidak Taat Etika Berlalu lintas itulah ada Kecenderungan sebagai Pelakunya dalam peristiwa tersebut, tentu di dukung juga ILMU KINETIKA (oleh Labfor).

    Jadi dalam menentukan siapa Pelaku Penyidik tidak bisa main sesukanya, atau atas dasar pengaruh-pengaruh tertentu karena Hakim dalam memutus /vonis hukuman juga atas dasar dari hal-hal tersebut sebagai Pertimbangannya..

    Catatan:
    Tidak punya SIM itu adalah Pelanggaran, bukan berarti bila terjadi laka lantas, orang yang tidak memiliki SIM itu juga Mesti PELAKUNYa..

    Jadi untuk menentukan Pelaku atau Korban dilihat dari 3 Hal tersebut diatas...

Tidak ada komentar:

Arsip Senkom Balongbendo


Entri Populer

. Senkom Mitra Polri Kecamatan Balongbendo: Cara menentukan siapa pelaku kecelakaan Lalulintas