BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan
dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau
tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
- Nomor BPKB yang hanya diketahui pihak kepolisian saja. Jadi ada baiknya kalau baru membeli mobil bekas langsung cek keaslian BPKB-nya ke Samsat.
- Hologram di dalam BPKB yang akan menampilkan tri barata polri kalau diputar tampak berwarna.'' Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.
- Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.
Spesifikasi
Teknis
Spesifikasi
teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran
ukuran 17 x 12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih
perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna
dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda
air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan
benang pengaman hologram.
Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan
bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan
pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan
pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Komponen
BPKB meliputi:
Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir
Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.
BPKB berisi
semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe,
tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan
seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan
nama pembeli atau pemilik.
BPKB juga
memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau
apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.
Gambaran
Umum BPKB Baru
BPKB memiliki
10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di
ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya,
karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang
lama. BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana
pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini,
BPKB baru akan sulit dipalsukan.
Berikut
perbedaan antara BPKB lama dengan BPKB baru:
BPKB Lama
Tampak Fisik
BPKB Lama
- Warna Biru Tua
- 22 halaman
- Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
- Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
- Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik
Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai
unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan,
Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi
dari kepolisian resor setempat.
Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik
dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.
Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data
mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.
Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom
keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit
kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan :
Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang
digunakan.
Halaman 5
& 6. Dibagian
ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian
setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama
Pemilik Kendaraan Bermotor.
Halaman
terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan biasanya
Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.
BPKB BARU
Tampak Fisik
BPKB Baru
- Warna Coklat Kehijauan
- 10 halaman.
- Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
- Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.
Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai
hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian
belakang.
Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti
pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit
kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur
dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama
dicantumkan.
Halaman 5
& 6. Di bagian
ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat
seperti pada BPKB yang lama.
Halaman
terakhir. Di bagian
ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan
BPKB.
Penjelasan
perbedaan yang antara BPKB lama dan baru
Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih
berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah
pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau
fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak SAMSAT
setempat.
Pada BPKB terbaru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun
Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis),
sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah terobosan terbaru
dari SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan
penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi,
maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali
tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis
terisi.
(Sumber: http://www.ktmc.info)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar