PELAYANAN PERIZINAN KERAMAIAN
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy KTP
- Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
• Orkes Melayu / Dangdut
• Sendur
• Single Organ
• Pertunjukan lain
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo
- Mengisi Blangko Permohonan/data pertunjukan.
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
- Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
• Unjuk rasa / demonstrasi
• Rapat umum
• Pawai
• Mimbar Bebas - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
- Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat:
• Maksud dan Tujuan
• Tempat, lokasi, route
• Waktu dan lama pelaksanaan
• Bentuk
• Penanggung jawab
• Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
• Alat peraga yang digunakan
• Jumlah peserta - Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis
selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
- Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat..
- Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
- Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi :
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun. Sumber : http://humas.polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar