Tampilkan postingan dengan label PELAPOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELAPOR. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Agustus 2013

NEGARA MELINDUNGI SAKSI, PELAPOR, JAKSA DAN HAKIM KASUS PIDANA NARKOTIKA


PP No. 40/2013: NEGARA MELINDUNGI SAKSI, PELAPOR, JAKSA DAN HAKIM KASUS PIDANA NARKOTIKA Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Narkotika, untuk terciptanya efisiensi dan menciptakan peraturan perundang-undangan yang memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, pemerintah menerbitkan aturan tentang transito narkotika; pembinaan dan pengawasan; syarat dan tata dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium; tata cara perlindungan negara terhadap saksi pelapor, penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; dan tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.

Arsip Senkom Balongbendo


Entri Populer

. Senkom Mitra Polri Kecamatan Balongbendo: PELAPOR