Berikut syarat-syarat pengajuan pembuatan SKCK
Halaman
- Beranda
- Sekretariat
- Geografis Kecamatan Balongbendo
- Sejarah
- Visi dan Misi
- Struktur organisasi
- Ekspedisi
- Info SIM,STNK dan BPKB
- Foto
- Video
- BHABINKAMTIBMAS Polsek Balongbendo
- DAFTAR NOMOR TELEPON PENTING
- Tips dan Trik
- Inspirasi
- SMS Gratis
- Cek Tagihan Telepon
- Cek Tagihan PLN
- Prakiraan Cuaca Indonesia
- Info Gempa Bumi Terkini
- Cek IP address location
- JADWAL SIM KELILING
- Kode Nomer kendaraan
- Peraturan Undang-undang
- Photoshop Online
- TV Online
- Lagu Senkom
- Radio Online
- Anti virus
- My Partner
- Buku Tamu
- Download
- Iinformasi dan pengaduan
- Layanan Masyarakat
- Cek Kecepatan Internet Anda
- Jadwal Sholat
Tampilkan postingan dengan label Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 30 Desember 2017
Minggu, 03 Maret 2013
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
>>>>>Berdasarkan :
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH)
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
1. Membuat Baru
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
>>>>>Berdasarkan :
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH)
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Langganan:
Postingan (Atom)
Arsip Senkom Balongbendo
Entri Populer
-
Sidoarjo, Senin (16/3/2026) — Personel gabungan melaksanakan apel pagi di Pos Pengamanan (Pos Pam) TPI Sidoarjo yang dipimpin oleh AKP Firma...