Senin, 27 April 2026

Abdul Kadir Karding Tegaskan Pengawasan Penyakit Hayati Tak Boleh Hambat Ekspor Impor

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan kepada awak media usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menegaskan pengawasan penyakit hayati diperketat tanpa menghambat ekspor impor nasional. Foto: BPMI Setpres

JAKARTA – Kepala Badan Karantina Indonesia yang baru dilantik, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap ancaman penyakit hayati tanpa menghambat kelancaran aktivitas ekspor dan impor yang menjadi bagian penting dari roda ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Kadir usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan dan tumbuhan harus dilakukan secara ketat, namun tetap mendukung stabilitas perdagangan nasional.

“Kita harus melakukan langkah-langkah pengawasan dan pengetatan yang ketat, tetapi poinnya adalah tidak boleh mengganggu proses-proses ekspor-impor yang berjalan,” ujar Abdul Kadir.

Menurut Abdul Kadir, pengawasan penyakit hayati memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan nasional sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi. Karena itu, kebijakan karantina harus dirancang seimbang antara aspek perlindungan dan kelancaran arus logistik perdagangan.

Ia menegaskan bahwa langkah pengawasan yang terlalu ketat hingga memperlambat arus ekspor impor justru dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

“Jadi jangan sampai pengawasan yang begitu ketat lalu proses ekspor-impor itu kemudian melambat, berpengaruh terhadap ekonomi kita,” katanya.

Sebagai langkah awal dalam kepemimpinannya, Abdul Kadir memastikan akan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi strategis tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas sistem pengawasan karantina nasional.

Ia menyebut koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Yang pertama Menko Pangan, yang kedua dengan Menteri Perikanan dan Kelautan, yang ketiga dengan Menteri Pertanian, Imipas dan Bea Cukai,” ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi, Abdul Kadir juga berkomitmen melanjutkan program-program yang telah dibangun oleh pimpinan sebelumnya sambil melakukan evaluasi dan penyempurnaan di berbagai sektor strategis.

“Itu yang akan kita lakukan sambil meneruskan langkah-langkah yang sudah dibangun oleh Kepala Badan sebelum saya sambil kita benahi yang lainnya,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem biosekuriti nasional sekaligus menjaga kelancaran perdagangan internasional Indonesia di tengah meningkatnya tantangan penyakit lintas negara.(Cak Bejo)

Sumber resmi: BPMI Sekretariat Presiden

Arsip Senkom Balongbendo


Entri Populer

. Senkom Mitra Polri Kecamatan Balongbendo