Halaman

Kamis, 22 November 2012

ISLAM DAN BAHAYA NARKOBA


(Sumber : 

Divisi Humas Mabes Polri )

oleh : Bripka H. Hendri Ahadi

Persoalan narkoba adalah bagian dari persoalan abadi manusia. Sebab persoalan ini telah ada dari dulu dan akan selalu ada sampai kapanpun. Karena ada sejak dulu maka dalam Islampun ada syariah khusus tentang hal ini. Dalam Al-Qur’an maupun Hadits banyak disinggung meskipun tidak secara eksplisit menyebut kata yang mengandung arti narkoba
. Dalam Islam lebih dipilih kata-kata umum dengan sifat yang mengandung arti merusak jasmani maupun rohani. Kata-kata antisipatif ini tentu untuk menjawab perkembangan berbagaimacam jenis dan bentuk narkoba.

Artikel tentang Islam dan Bahaya Narkoba ini diambil dari buku “Jalan Lain Muhammadiyah” karya Drs. Tafsir, M.Ag.

Menurut Drs. Tafsir, M.Ag., ada tiga hal yang menjadi masalah putra-putri generasi muda kita sekarang ini, pertama, ketidakpastian masa depan. Sebagian besar putra-putri kita tidak memiliki kejelasan masa depan. Akan menjadi apa besok tidak dapat mengetahuinya. Tidak ada sekolah yang menjamin kerja alumninya kecuali sejumlah lembaga pendidikan tertentu yang jumlahnya sangat sedikit.

Kedua, persaingan hidup yang semakin ketat. Kita lihat fenomena ketika dibuka lowonga kerja. Satu peluang bisa diperebutkan oleh ratusan bahkan ribuan orang. Ketiga, beban seksual dan narkoba. Maksud hati ingin menikah tetapi belum bekerja, akibatnya tertunda. Padahal seiring dengan meningkatnya nilai gizi dan berbagai rangsangan seksual, putra-putri kita semakit cepat dewasa secara seksual, tetapi untuk melampiaskannya harus menanti punya pekerjaan lebih dulu.

Umur 9 tahun sudah mimpi basah/haid pertama, untuk melampiaskannya menanti sampai umur 30 tahun karena baru dapat pekerjaan. Bayangkan 21 tahun harus ngempet. Mana tahan, amat berat. Di tengah-tengah kegalauan itu remaja kita ingin lari dari masalah dan hidup nikmat maka dengan cara yang instant, mereka terperangkap oleh narkoba.
Bahaya Narkoba Perspektif Islam

Persoalan narkoba adalah bagian dari persoalan abadi manusia. Sebab persoalan ini telah ada dari dulu dan akan selalu ada sampai kapanpun. Oleh karena itu hal ini juga manjadi bagian dari perjuangan abadi manusia. Kita tidak boleh putus asa untuk selalu mencegah, menanggulangi dan menyembuhkan putra-putri kita dari bahaya narkoba.

Narkoba adalah bagian dari khamr yang telah banyak dinyatakan dalam Alquran dan Sunah.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa^at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlab: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Alquran surat Al-Baqarah : 219)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (Alquran surat An-Nisa: 43).

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Alquran surat Al-Maidah : 90-91)

Dalam hadis nabi:

Setiap yang memabukakan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Bukhari).

Dari beberapa ayat di atas dijelaskan bahaya khamr termasuk di dalamnya narkoba, yakni bahaya sosial (menimbulkan permusuhan dan kebencian sesama), bahaya ritual (menghalangi untuk ingat kepada Allah). Minum khamr adalah perbuatan syaitan dan bagian dari penyakit masyarakat seperti judi, klenik (musyrik) dan mengundi nasib.
Bertahap dalam mengharamkan khamr

Ayat-ayat Alquran sangat bijak dalam menerapkan larangan khamr. Karena minum khamr telah menjadi tradisi manusia dari dulu, maka proses larangannya melalui proses yang bertahap, tidak langsung dilarang, pertama, dikatakan bahwa khamr ada manfaat positifnya, tetapi negatifnya lebih besar (Alquran surat Al-Baqarah: 219).

Kedua, Ada sahabat Nabi (Juhdi) menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya “ngelantur”. Maka turunlah ayat yang meminta agar tidak melakukan shalat dalam keadaan mabuk, tetapi tidak dilarang minum khamr (Alquran surat An-Nisa: 43). Ketiga, baru kemudian turun ayat berikutnya yang menyatakan khamr adalah kotor dan perbuatan syetan, maka haramlah khamr itu (Alquran surat Al-Maidah: 91).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar