Halaman

Sabtu, 01 Desember 2012

TEKNIK PENGATURAN LALU LINTAS DAN MACAM – MACAM PENGATURAN



Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :

 A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan Stop 

* Stop semua jurusan : Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
* Stop satu jurusan tertentu : Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
 * Stop depan : Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
* Stop belakang : Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
 * Stop depan dan belakang : Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas. 

*) 3 Gerakan jalan
* Jalan kanan : Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
* Jalan kiri : Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
* Jalan kanan dan kiri : Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas. 

*) 2 Gerakan percepat
* Percepat kanan : Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
* Percepat kiri : Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas 

*) 2 Gerakan perlambat
* Perlambat depan : Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
* Perlambat belakang : Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas 

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit : Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960) Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
* Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
* Tiupan pendek 2 x berarti jalan
* Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

 C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
* Sinar panjang berarti berhenti.
* Sinar pendek 2 x berarti berjalan
* Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas. 

D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas ) Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
* Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
* Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
* Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api. 

E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat. Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
* Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
* Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
 * Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )

 PELAKSANAAN PENGATURAN

 A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan
* Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
* Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
* Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
* Memperhatikan faktor keamanan.
* Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.

 B) Hal yang perlu diperhatikan :
* Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
* Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
* Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
 * Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas. 

C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
 3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
 4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar