Halaman

Sabtu, 09 Februari 2013

Wajib menyalakan lampu di siang hari bagi KR 2

Kenapa motor diharuskan menyalakan lampu di siang hari, ini penjelasannya Mitra Humas, agar disimak....

Renungan Lalu lintas
Setelah kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri, ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adalah pemborosan energi, ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain. Bahkan ada yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang hari.

Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri.
Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.
Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat anda akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda.

Karena seringkali pengendara motor tidak mampu diterdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

Jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain.
Bandingkan kedua foto di bawah ini, mana yang menurut anda lebih gampang terlihat.
Perhatikan foto di atas dengan sekilas layaknya kita melihat spion. Motor yang mana yang jelas terlihat?
UULAJ No. 22 Thn 2009
Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar