Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
Foto copy KTP
Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
• Orkes Melayu / Dangdut
• Sendur
• Single Organ
• Pertunjukan lain
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo
Mengisi Blangko Permohonan/data pertunjukan.
Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
• Unjuk rasa / demonstrasi
• Rapat umum
• Pawai
• Mimbar Bebas
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak
membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat
dimuka umum.
Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat:
• Maksud dan Tujuan
• Tempat, lokasi, route
• Waktu dan lama pelaksanaan
• Bentuk
• Penanggung jawab
• Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
• Alat peraga yang digunakan
• Jumlah peserta
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis
selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian
pendapat..
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi :
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
yang berlaku.
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka
umum dipidana penjara paling lama satu tahun. Sumber : http://humas.polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar