Halaman

Sabtu, 08 Juni 2013

PELAYANAN PERIZINAN KERAMAIAN

PELAYANAN PERIZINAN KERAMAIAN

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto copy KTP
  5. Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
    • Orkes Melayu / Dangdut
    • Sendur
    • Single Organ
    • Pertunjukan lain

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo

  1. Mengisi Blangko Permohonan/data pertunjukan.
  2. Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
  3. Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
  4. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
    • Unjuk rasa / demonstrasi
    • Rapat umum
    • Pawai
    • Mimbar Bebas
  5. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
  6. Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat:
    • Maksud dan Tujuan
    • Tempat, lokasi, route
    • Waktu dan lama pelaksanaan
    • Bentuk
    • Penanggung jawab
    • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
    • Alat peraga yang digunakan
    • Jumlah peserta
  7. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :

  1. Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
  2. Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat..
  4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
  5. Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
  6. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
  7. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

Sanksi :

  1. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
  2. Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  3. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.                                                                                       Sumber :  http://humas.polri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar