1. Silakan anda membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana kehilangan SIM tersebut. Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel legalisir.
Hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang
hilang, kartu ATM, kartu Kredit, termasuk menerbitkan SIM. Jadi tidak
perlu bolak-balik ke Polsek apabila diminta LP yang dilegalisir.
2. Bawa foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan
Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan lalu masuklah ke
pendaftaran.
Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan,
anda bayar, lalu tunggu antrian foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG jika SIM
anda masih berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar