Halaman

Sabtu, 09 Mei 2015

Hak Pemohon Informasi Publik

Senkomsidoarjo.org | Berikut adalah Hak Pemohon Informasi Publik
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik.

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai
dengan Undang-Undang ini; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan
atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
@ Senkom Mitra Polri

--
Agus cahyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar