Senkombalongbendo.blogspot.com | Negara sudah mengatur penggunaan atau
pengibaran Bendera lain selain Bendera merah putih (Bendera Kebangsaan
Republik Indonesia).
Apabila ada yang mengibarkan Bendera yang tidak sesuai dengan
undang-undang di negara tercinta kita maka laporkan segera.
Mari kita jaga negara tercinta kita NKRI harga mati.
PP 41/1958, PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan
Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan
bendera kebangsaan asing di Indonesia;
Mengingat : Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera
Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No.68);
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.
Pasal 1.
(1)Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya : a)Pada
hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya. b)Pada waktu
Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya
berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi. Penggunaan
dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau
dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu. (2)Warganegara
Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan
ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau
idzin Kepala Daerah. (3)Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan
pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika
menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan
asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional.
Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat
di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. (4)Yang dimaksud
dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan,
memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
*13543 Pasal 2. (1)Dimakam kehormatan kebangsaan asing dapat
dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi
mereka yang gugur. (2)Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3
ayat 1, maka pengibaran bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut di
ayat 1 tidak perlu didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 3
(1)Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus
digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia. (2)Jika
bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan
menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan
Indonesia tidak dipasang.
Pasal 4.
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan
pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan
setiap hari a)Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing
dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada
Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan
dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut; b)Pada rumah-rumah jabatan
dan dihalaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala
Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing
ditempat-tempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara
asing itu.
Pasal 5.
Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera
kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut
dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia.
Pasal 6.
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang
dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat
melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut
pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan
ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 7.
Kapal-kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh
dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang
bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan
menentukan lain.
Pasal 8. (1)Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam
pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan
pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai
pelanggaran.
Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan
Bendera Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. *13544 Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1958 TENTANG PENGGUNAAN
BENDERA KEBANGSAAN ASING
PENJELASAN UMUM
Sesungguhnya penggunaan bendera kebangsaan asing dapat diserahkan saja
kepada kebijaksanaan penduduk warganegara asing sebagai "tamu" di
negara kita, karena telah ada kebiasaan internasional. Akan tetapi
karena pengalaman telah membuktikan bendera kebangsaan asing digunakan
secara keliru, maka perlu diadakan peraturan mengenai ketertiban dalam
menggunakan bendera itu.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1)dan (2) Dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam pasal ini
sudah sepatutnya diberi kesempatan mengibarkan bendera kebangsaan
asing di Indonesia, sesuai dengan kebiasaan internasional. (3)Yang
dimaksud dengan pertemuan-pertemuan internasional ialah misalnya pekan
raya internasional, pekan olahraga internasional konperensi-konperensi
internasional dan sebagainya. (4)Yang dimaksud dengan pengertian
"umum" dalam ayat 4 pasal ini, ialah seperti terdapat dalam karangan
Noyon-Langemijer II 1949 kaca 113 dan Simons-Pompe II 1941 kaca 247
"Het Wetboek van Strafrecht" mengenai pengertian "openbaar" dalam
pasal 131 K.U.H.P. Belanda (pasal 160 K.U.H.P. Indonesia). Yang
menjadi *13545 pokok bukan saja tempatnya (plaats) sebagai tempat
umum, tetapi juga apakah bendera itu dapat dilihat oleh umum
(waarneembaarheid). Jadi arti "umum" dalam pasal ini ialah bahwa
penggunaan itu dilakukan di tempat umum atau pada tempat bukan umum
yang kelihatan dari tempat umum.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan hari peringatan nasional di sini ialah hari-hari
diadakan upacara tentang mengenangkan kembali jasa-jasa mereka yang
dimakamkan di situ.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Sesuai dengan kebiasaan dalam sebagian besar negara-negara.
Pasal 5.
Oleh karena dalam "Peraturan Bendera Kebangsaan" telah ditetapkan
cara-cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama bendera
kebangsaan Indonesia, maka dalam pasal ini cukup menunjuk kepada
peraturan itu.
Pasal 6.
Karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan
umum di daerahnya, maka kekuasaan untuk melarang pengibaran bendera
kebangsaan asing itu diberikan kepadanya.
Pasal 7.
Ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk menghormat negara yang dikunjungi.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Disalin oleh Senkom Bongbendo,
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar