Halaman

Sabtu, 08 Desember 2018

Mediasi, Kunci Penyelesaian Sengketa Sebelum Pengadilan

Jakarta (6/12). Dalam kehidupan sosial, ada kalanya manusia bergesekan satu sama lain. Puncaknya, suatu perkara diselesaikan di pengadilan, yang terkadang penyelesaian perkaranya belum mampu memenuhi harapan masyarakat. Mediasi hadir menjadi alternatif masalah tersebut.

Pakar Mediasi atau yang disebut mediator, Triana Dewi Seroja hadir pada Rakernas Senkom yang dihelat pada hari ke-2 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Ia membawakan materi “Teknik Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi”. Menurutnya, Mediasi memiliki dasar hukum tertinggi, yaitu Pancasila berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.

Mediasi bertujuan membangun hubungan kerja jangka panjang dan yang paling utama sebagai upaya penyelesaian kepentingan bersama. Menurut Triana, sebelum berperkara di pengadilan ada baiknya melakukan mediasi.

“Karena berperkara di pengadilan itu  berbiaya mahal, lambat, sangat formal, sangat teknis, perkara yang menumpuk, dan selalu diakhiri dengan menang dan kalah. Sebelum masuk pengadilan kita harus coba selesaikan lewat mediasi. Di sinilah peran advokat jika ada klien berperkara, dicoba dulu untuk dimediasikan soal perkara perdata,” ujarnya.

Ada banyak keuntungan melakukan proses mediasi sebelum pengadilan. Mediasi itu bersifat sukarela dan biasanya sangat melekat dengan perkara keperdataan. Prosesnya pun sederhana, berbiaya murah, dan menghemat waktu. 

“Mediator berperan menyadarkan para pihak bahwa sengketa bukanlah sebuah pertarungan untuk dimenangkan, akan tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan bersama. Mediator membuat keputusan akhir, kesepakatan berbagai pihak,” ujar Triana Dewi Seroja
Triana Dewi Seroja juga menjelaskan Kesepakatan mediasi harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan ditandatangai mediator dan para pihak. Bisa didaftarkan ke pengadilan dengan mengajukan gugatan.

Mediator harus melaporkan pada hakim pemeriksa perkara, jika diluar pengadilan membuat kesepakatan yang dibuat mediator. Apabila tidak tercapai, upaya terakhir adalah gugatan di pengadilan.

“Untuk menjadi mediator harus seorang sarjana berpengalaman dan mengikuti pelatihan. Seorang mediator harus memiliki sertifikat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan ia ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelesaikan perkara,” tutupnya.

DOWNLOAD MEDIA dan Materi RAKERNAS SENKOM 2018 Klik DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar