Halaman

Kamis, 06 Desember 2018

PEDOMAN SINGKAT MENGHADAPI MASALAH PROSES HUKUM PIDANA

PEDOMAN SINGKAT MENGHADAPI

MASALAH PROSES HUKUM PIDANA

                                      







Materi Rakernas 2018

Departemen Hukum Dan Ham

Senkom Mitra Polri

Pengantar Penulis

Melihat hukum saat ini, menggugah hati kami untuk sedikit memberikan Kontribusi dalam Proses Penegakan Hukum. Hukum yang sejatinya untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, justru berbanding terbalik. Hukum yang seharusnya menyeimbangkan setiap kepentingan masyarakat yang berbeda, tetapi kini, umumnya hukum hanya berpihak kepada mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

Bukan saja persoalan hukum secara adil, melainkan persoalan Implementasi atau penerapan hukum, lihat saja pencuri tiga buah kakau diganjar 6 bulan penjara. Ini sangat jauh berbeda dengan para Koruptor yang mencuri uang milyaran rupiah dan hanya diganjar 1 tahun penjara bahkan lolos dari jeratan hukum. Ditambah lagi ada kasus orang yang disangka melakukan tindak pidana penadahan hasil pencurian kemudian keluarganya diperas oleh oknum penegak hukum hingga terpaksa harus menjual rumahnya, Sehingga tinggal dirumah kontrakan.

Inilah Realita ketimpangan, Cermin keadilan hukum, bila orang awam tidak atau kurang memahami hukum, maka akan menjadi sapi perah oknum penegak hukum, jika orang miskin yang bermasalah dengan hukum, sekalipun ia benar belum tentu hukum berpihak kepadanya.

Saat hukum lebih berpihak kepada mereka yang memiliki uang dan kekuasaan, kemanakah mereka yang lemah dan miskin akan mencari keadilan…….? Untuk itulah, Ringkasan Pedoman Singkat  Menghadapi Masalah Proses Hukum Pidana,  ini hadir dihadapan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk Pengurus dan anggota Senkom Mitra Polri yang telah hadir dalam acara Rapat Kerja Nasional 2018 yang pesertanya hadir dari seluruh Indonesia sebagai bentuk Perlindungan Hukum dan Advokasi terhadap Anggotanya, yang kurang memahami hukum. Sebagai seorang Praktisi Hukum, dengan masukan, Saran dan Koreksi Dewan Penasihat, Ketua Umum, Sekjen dan Pengurus Harian Organisasi Senkom Mitra Polri, tentunya masih sangat jauh dari sempurna, ini adalah upaya sederhana yang dapat kami lakukan, semoga saja ringkasan ini bisa bermanfaat.

                                                                                                               Jakarta, 13 September 2018.

                                                                                                  

                                                             

                                                

                                                                             

                                                                      { Mochamad Subehi, S.H., M.H. }

DAFTAR ISI

Bab 1

Sekilas tentang Hukum………………………………………………………………………………………………………….

Makna sederhana Hukum……………………………………………………………………………………………………..

Mengapa Manusia Butuh Hukum……………………………………………………………………………………………

Pembagian Hukum………………………………………………………………………………………………………………..

Sumber Hukum……………………………………………………………………………………………………………………..

Sifat Hukum…………………………………………………………………………………………………………………………..

Tujuan Hukum……………………………………………………………………………………………………………………….

Subyek Hukum………………………………………………………………………………………………………………………

Obyek Hukum……………………………………………………………………………………………………………………….

Peristiwa Hukum…………………………………………………………………………………………………………………..

Bab.2   Proses dalam Perkara Pidana

Apa itu Hukum Pidana ?.............................................................................................................

Pihak- Pihak dalam perkara pidana……………………………………………………………………………………….

Penangkapan……………………………………………………………………………………………………………………….

Penahanan…………………………………………………………………………………………………………………………..

Penggeledahan…………………………………………………………………………………………………………………….

Penyitaan…………………………………………………………………………………………………………………………….

Praperadilan………………………………………………………………………………………………………………………..

Prapenuntutan……………………………………………………………………………………………………………………

Penuntutan…………………………………………………………………………………………………………………………

Surat Dakwaan……………………………………………………………………………………………………………………

Eksepsi………………………………………………………………………………………………………………………………..

Persidangan………………………………………………………………………………………………………………………..

Upaya Hukum……………………………………………………………………………………………………………………..

Banding Kasasi…………………………………………………………………………………………………………………….

Peninjauan Kembali…………………………………………………………………………………………………………….

Bab 3. Hak- hak Tersangka/ Terdakwa

Hak segera mendapatkan pemeriksaan

Hak diberitahukan dengan Bahasa yang dimengerti

Hak memberikan keterangan secara bebas

Hak mendapatkan juru Bahasa

Hak mendapatkan bantuan penasihat hukum

Hak menghubungi Penasihat Hukum

Hak menerima kunjungan Dokter Pribadi

Hak menerima kunjungan keluarga

Hak Mengajukan Saksi yang menguntungkan

Hak menuntut ganti kerugian

Hak memperoleh Rehabilitasi

Bab 4. Tip Singkat Menghadapi Hukum { Pidana }.

Tips jika anda ditangkap

Tip jika anda ditangkap secara tidak secara sah { di Ciduk }

Tip jika dipanggil, di undang, maupun dibawa oleh Polisi untuk di interogasi.

Bab 1

Sekilas Tentang Hukum

Manusia dan Hukum, Pengertian Sederhana Hukum, Tujuan Hukum, Sumber Hukum, Klasifikasi Hukum, Pembagian Hukum, Objek Hukum, dan Subjek Hukum.

Mengapa Manusia Butuh Hukum ?

Masing- masing Manusia memiliki kepentingan yang berbeda dalam hidupnya. Agar kepentingan yang berbeda itu tidak menyebabkan kekacauan { Chaos }, maka diperlukanlah Aturan tentang tata tertib Manusia.

Manusia dan Hukum

Menurut kodratnya, manusia dimana saja dan kapan saja sejak dilahirkan sampai meninggal dunia selalu hidup bersama- sama. Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung berkumpul dengan individu- individu lain untuk membentuk kelompok manusia yang hidup bersama.

Kecenderungan kelompok ini menyebabkan manusia dinamakan Makhluk Sosial. Fakta ini sudah diketahui sejak dahulu dan filosof Yunani Aristoteles menamakan manusia sebagai Zoon Politicon { Makhluk Sosial ].

Keinginan Manusia hidup berkelompok didasarkan beberapa alasan, diantaranya :

Hasrat memenuhi  makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hasrat membela diri.

Hasrat mengadakan keturunan.

Sebagai pribadi, pada dasarnya manusia dapat berbuat apa saja secara bebas. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan membela diri maupun kebutuhan melanjutkan keturunan, manusia dapat melakukan apa saja. Namun dalam praktiknya tidak jarang karena hasrat memenuhi kebutuhan hidupnya manusia justru saling berhadapan dengan manusia lain sehingga keseimbangan dalam masyarakat akan terganggu dan timbul pertentangan diantara mereka. Dengan pembawaan sikap pribadinya tersebut, tanpa mengingat kepentingan orang lain, kepentingan itu kadang- kadang sama tetapi juga tidak jarang terjadinya kepentingan yang saling bertentangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu dibutuhkan hubungan kontak antara masyarakat yang satu dengan yang lain guna mencapai tujuan melindungi kepentingannya. Sebab itulah manusia membutuhkan suatu aturan dan tatanan yang mengatur hubungan antara manusia. Pada awalnya aturan- aturan tersebut sifatnya sangat sederhana. Namun dengan seiring semakin banyaknya manusia dan kompleksnya permasalahan yang ada, aturan- aturan pun semakin sulit dan rumit, untuk dirumuskan serta membutuhkan pihak lain baik didalam pembuatan, pelaksanaan maupun penegakannya agar tercipta ketertiban dan keteraturan.

Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi mata uang, susah mengatakan adanya masyarakat tanpa ada ketertiban, diciptakan bersama- sama oleh berbagai lembaga secara bersama- sama, seperti hukum dan Tradisi. Oleh karenanya dijumpai didalam kehidupan masyarakat Pedoman, Patokan atau ukuran yang masing- masing memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban masyarakat dalam bersikap atau berperilaku dalam kehidupan bersama disebut Norma atau kaidah Sosial, diantaranya Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum.

Norma Keagamaan adalah Peraturan atau Kaidah yang sumbernya dari Firman atau Printah Tuhan melalui Nabi atau utusannya. Bagi orang- orang yang beragama, printah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman didalam sikap dan perbuatannya { Way of Life }, kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan diantara sesama manusia, bagi mereka yang melanggar Norma agama akan mendapatkan sangsi yang berupa kemurkaan Tuhan atau Siksaan Neraka.

Norma Kesusilaan adalah Kaidah bersumber pada suara hati atau insan manusia, kaidah itu berupa bisikan- bisikan suara bathin yang diakui, di insyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan sikapnya. Bagi mereka yang melanggar Norma kesusilaan akan mendapatkan sangsi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan.

Norma Kesopanan atau Tatakrama adalah Peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah- kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada disekelilingnya. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sangsi dari masyarakat yang berupa cemoohan, celaan, tertawaan, di asingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.

Norma Hukum adalah Peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat- alat negara seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya.

Makna sederhana Hukum

Tujuan utama keberadaan kesederhanaan hukum adalah untuk kemasaslahatan manusia, hukum untuk manusia, bukan hukum untuk hukum. Tapi fakta yang terjadi hukum banyak dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki uang dan kekuasaan, lantas, mungkinkah manfaat hukum juga bagi mereka yang lemah?

Pembagian Hukum

Selalu ada ruang Hukum Publik dan Hukum Privat. Keduanya memberikan pilihan hak dalam berhukum yang bertujuan melindungi kepentingan manusia.

Hukum Publik { Hukum Negara }, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat- alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan { Warga Negara }.

Hukum Privat { Hukum Sipil }, yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang menjadi ruhnya peraturan dan perundang- undangan.

Dari manakah asal mula hukum, dimanakah hukum ditemukan, bagaimanakah dapat diketahui bahwa peraturan tertentu mempunyai akibat hukum yang mengikat atau berlaku.

Sifat Hukum

Karakteristik khas hukum adalah memaksa disertai dengan ancaman dan sanksi. Tetapi hukum bukan dipaksa untuk membenarkan persoalan yang salah, atau memaksa mereka yang tidak berkedudukan dan beruang. Jadi sifat hukum itu mengatur  dan memaksa setiap orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas { berupa hukuman}, terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Tujuan Hukum

Berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Hukum mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi kekacuan ( Chaos ), tapi faktanya hukum justru menghukum manusia dengan kebinasaan dan kepedihan. Sebenarnya yang mempunyai tujuan adalah manusia hukum hanya sebagai alat manusia untuk mencapai tujuan, namun karena manusia dan hukum tidak dapat dipisahkan maka dikatakan tujuan hukum.

Subyek Hukum

Manusia adalah Subyek utama hukum. Manusia menjadi lakon (pemeran utama), dari sandiwara hukum. Manusia jugalah yang akan menentukan apakah hukum untuk keadilan dan kebenaran ataukah hukum untuk kekuasaan dan kebinasaan.

Obyek Hukum

Pengetahuan tentang obyek hukum memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita tentang makna hukum yang sebenarnya. Obyek hukum (Recht Object), adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/ badan hokum), dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda, menurut hukum perdata benda adalah segala barang- barang dan hak- hak yang dimiliki orang (pasal 499 KUHPerdata). Berbentuk benda bergerak dan tidak bergerak.

Peristiwa Hukum

Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai pristiwa kemasyarakatan. Peristiwa- peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat- akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (Recht sfeit).

Bab. 2. Proses dalam Perkara Pidana

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum, sederhananya hukum pidana hukum yang mengatur perbuatan- perbuatan yang dilarang dilakukan, jika perbuatan itu dilakukan akan ada sanksinya.

Hukum pidana Materiil adalah Hukum yang mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum

Hukum Pidana Formil adalah Hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan Pidana.

Pihak- Pihak dalam Perkara Pidana

Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Tersangka, dan Penasihat Hukum.

Penyelidik adalah : Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang- undang ini untuk melakukan penyelidikan di atur Pasal 1 KUHAP.

Tugas dan wewenang:

Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

Mencari keterangan dan barang bukti.

Memeriksa orang yang dicurigai.

Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyidik, dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat penggeledahan dan penyitaan

Pemeriksaan dan penyitaan surat, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Penyidikan adalah : Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. diatur Pasal 1 angka 1 KUHAP.

Tugas dan Wewenang :

Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana

Melakukan tindakan pertama di TKP

Memeriksa orang yang dicurigai, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

Mendatangkan ahli yang diperlukan berkaitan dgn perkara

Mengadakan penghentian penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab.

Penangkapan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang- undang. Pasal 1 Butir 20 KUHAP.

Penahanan

Penahanan adalah Penempatan Tersangka atau Terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- undang. Sebagai  Upaya paksa, tidak dengan sendirinya menghilangkan harkat dan martabat tersangka, tidak pula melenyapkan hak- hak asasi yang melekat pada dirinya secara keseluruhan diatur dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP.

Penggeledahan

Penggeledahan Badan adalah : Tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita { Pasal 1 angka 18 KUHAP }.

Penggeledahan Rumah adalah Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini (Pasal 1 angka 17 KUHAP).

Penyitaan  adalah Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, peradilan. adapun obyek yang didapat disita adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana.

Praperadilan

Praperadilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang- undang No. 8 Tahun 1981 yang berkenaan dengan :

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan { Pasal 77 sub a }.

Ganti rugi atau Rehabilitasi bagi seseorang yang berperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan { pasal 77 Sub b }.

Tuntutan ganti rugi atas dasar penangkapan, penahanan, penuntutan, tindakan lain, tanpa dasar perundang- undangan atau karena kekeliruan mengenai orang atau kekeliruan karena penerapan hukum { Pasal 95 ayat 2 KUHAP }.

Prapenuntutan

Prapenuntutan adalah : Pengembalian berkas dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap disertai petunjuk untuk dilengkapinya. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara. Diatur dalam { pasal 110 ayat 2 KUHAP }.

Penuntutan

Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan. Diatur dalam pasal 1 butir 7 KUHAP.

Surat Dakwaan

Surat Dakwaan adalah : Pendapat Penuntut Umum bahwa hasil penyidikan penyidik dapat dilakukan penuntutan, maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat atau akte yang membuat perumusan Tindak Pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan penyidik yang merupakan dasar Hakim untuk melakukan pemeriksaan sidang Pengadilan. Tujuan utama Surat Dakwaan Undang- undang ingin melihat ditetapkannya alasan- alasan yang menjadi dasar penuntutan pristiwa Pidana, untuk sifat- sifat khusus dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan harus dicantumkan dengan sebaik - baiknya. kepentingan surat dakwaan bagi Terdakwa adalah ia harus mengetahui setepat- tepatnya atau seteliti- telitinya yang didakwakan kepadanya sehingga ia sampai pada hal yang sekecil- kecilnya untuk dapat mempersiapkan pembalasan terhadap dakwaan tersebut. Menurut Pasal 140 KUHAP.

Eksepsi

Eksepsi adalah : Keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas dakwaan atau tuduhan Penuntut Umum.  Terdakwa dapat mengajukan pembelaan atas dakwaan yang dihadapkan kepadanya, hal ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk membela diri. Dasar alasan Eksepsi tersebut antara lain :

Pengadilan tidak berwenang mengadili. Terdapat dua kewenangan mengadili, pertama Kompetensi absolut yang berarti kewenangan mutlak yg dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Yang Kedua Kompetensi Relatif yaitu kewenangan relative yang dimiliki oleh lembaga sederajat dalam hal daerah hukum.

Dakwaan tidak dapat diterima Ne bis in Idem- Daluwarsa

Meminta Surat Dakwaan dibatalkan, Dakwaan batal demi hukum.

Surat dakwaan dirubah tanpa pemberitahuan terdakwa atau Salinan surat dakwaan harus diterima oleh Terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. diubah dalam ketentuan { pasal 144 KUHAP }.

Persidangan

Proses Persidangan adalah proses dimana keadilan dan kebenaran dipertaruhkan. Pengadilan menjadi benteng terahir untuk mencari keadilan. Bagaimana apabila kemudian pengadilan menjadi transaksi justru melanggar hukum ?

Terdapat berbagai jenis proses pemeriksaan dalam persidangan, antara lain:

Acara Pemeriksaan biasa { Pasal 152- 202 KUHAP }.

Acara pemeriksaan singkat atau sumir { Pasal 203 KUHAP }.

Acara pemeriksaan cepat atau Roll biasanya berhubungan dngn tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas { pasal 205 KUHAP }. Katagorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak- banyaknya Rp. 7500 ,-{ Tujuh ribu lima ratus rupiah }, perbedaan yang mendasar dan cepat, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan Jaksa Penuntut Umum{ JPU }. Sedangkan pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.

Ada beberapa tahapan pemeriksaan di persidangan Sidang yaitu :

Pemeriksaan Identitas terdakwa, memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan Nasihat kepadanya { pasal 155 KUHAP }.

Pembacaan Surat Dakwaan

Menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa mengerti isi dakwaannya

Hak mengajukan Eksepsi atau keberatan.

Selanjutnya Pemeriksaan alat Bukti [ pasal 184 KUHAP }, ada beberapa alat bukti :

Keterangan Saksi : kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh undang- undang. Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana { penjelasan Pasal 159 {2} KUHAP. } ketentuan sebagai saksi diatur dalam  Pasal 185 KUHAP.

Melihat sendiri

Mengalami sendiri

Mendengar sendiri

Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/ istri { walaupun sudah bercerai }.

Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia.

Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan { pasal 186 KUHAP }. Keterangan ahli bisa berupa keterangan lisan dan keterangan Surat { Visum et Repertum yg dijelaskan menurut keahliannya }.

Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti yang menerjemahkan suatu isi pikiran. Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah :

Berita acara dan Surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum.

Surat keterangan dari seorang ahli

Surat lainnya yg berhubungan dengan Tindak Pidana.

Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu, menandakan bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana dan siapa Pelakunya { Pasal 188 KUHAP } Petunjuk hanya diperoleh dari keterangan Saksi, Surat, Keterangan Terdakwa.

Upaya Hukum

Upaya Hukum adalah : Hak Terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan Pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau Hak Terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Untuk memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, bukan mustahil bersifat memihak.

Upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 67 KUHAP Terdakwa atau Penuntut Umum berhak meminta mengajukan Banding.

Banding merupakan upaya hukum biasa apabila terdakwa tidak menerima putusan hakim pertama berhak mengajukan banding diatur dalam pasal 223- 243 KUHAP.

Upaya Hukum Kasasi : Mahkamah Agung menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Oleh karena itulah mahkamah agung merupakan salah satu- satunya harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sebagaimana disebutkan dalam undang- undang Nomor 4 tahun 2004 tentang mahkamah agung, bahwa salah satu tugas dan wewenang mahkamah agung adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dlm tingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan- pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :

Tidak berwenang atau melampui batas wewenang

Salah menerapkan atau melanggar hukum berlaku

Lalai memenuhi syarat- syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Upaya Hukum Peninjauan kembali  adalah : Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali adalah mengadakan koreksi terahir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidak adilan yang disebabkan kesalahan dan kekhilafan hakim.

BAB. 3 Hak- Hak Tersangka atau Terdakwa

Seseorang Tersangka atau Terdakwa harus mengetahui hak- haknya. Karena hukum Pidana mengancam kebebasan seseorang, maka sangat penting bagi tersangka atau terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.

Hak segera mendapatkan Pemeriksaan

Ketentuan pasal 50 KUHAP dijelaskan sebagai berikut :

Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan dan selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum.

Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan Kepengadilan oleh Penuntut Umum.

Terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan

Diberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa dalam pasal ini adalah menjauhkan kemungkinan terkatung- katungnya nasib seseorang yang disangka melakukan Tindak Pidana terutama bagi mereka yang dikenakan Penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak ada Kepastian Hukum.

Hak diberitahukan dengan Bahasa yang dimengerti

Pengertian atau Pemahaman terhadap penggunaan Bahasa yang menduduki posisi yang penting terhadap proses Hukum, mulai penyelidikan hingga penuntutan, seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan Bahasa yang dimengerti oleh tersangka atau terdakwa tersebut dalam hal ini diatur dalam pasal 51 KUHAP.

Memberikan Keterangan secara Bebas

Hal ini diatur dalam pasal 52 KUHAP yaitu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau Hakim. Penjelasan pasal tersebut diatas menyatakan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya, tersangka atau terdakwa harus diajuhkan rasa takut, oleh karenanya wajib di cegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Hak mendapatkan Juru Bahasa

Ketentuan yang sama terdapat dalam pasal 53 KUHAP yang menyatakan bahwa tidak semua tersangka terdakwa mengerti Bahasa Indonesia dengan baik, terutama orang asing, sehingga mereka tidak mengerti apa yang sebenarntya disangkakakan atau didakwakan. Oleh karena itu mereka berhak mendapat bantuan juru Bahasa.

Ketentuan Hak untuk mendapatkan juru Bahasa diatur dalam pasal 177 dan 178 KUHAP sebagai berikut :

Pasal 177 KUHAP.

Dalam peemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru Bahasa

Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan pasal 178 KUHAP.

Pasal 178 KUHAP.

Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.

Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawabannya harus dibacakan.

Hak mendapatkan Bantuan Penasihat Hukum { Pengacara ).

Perlakuan yang sama dihadapan Hukum ( equality before the law ) adalah hak asasi manusia, ia harus diimbangi dengan persamaan perlakuan ( equal treatment ) agar tidak dilanggar karena sebagai alasan seperti struktur sosial, dan status ekonomi.

Hak bantuan hukum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hukum internasional dan nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal. Hak atas bantuan hukum dijamin dalam konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat ( 1 ) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Pasal 28 D ( 1 ) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28 I ( 1 ) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dalam system peradilan Indonesia, hak atas bantuan hukum diatur oleh pasal 54 KUHAP sebagai berikut :

“ Guna kepentingan pembelaan diri, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan dalam setiap waktu yang diperlukan”. Yang ditegaskan dalam pasal 56 KUHAP, Bantuan hukum menjadi Kewajiban khususnya dalam Tindak pidana tertentu: 1. Diancam dengan pidana mati, hukuman lima belas tahun lebih. 2. Tersangka atau Terdakwa tidak mampu menyediakan sendiri atau ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau yang didakwakan lima tahun lebih.

Hak menghubungi Penasihat Hukum.

Setiap Tersangka atau Terdakwa memiliki hak untuk menghubungi Penasihat Hukum, apalagi yang bersangkutan diancam dengan hukuman diatas 5 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 57 sebagai berikut :

Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang- undang ini.

Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan atau berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.

Hak mendapatkan Kunjungan Dokter Pribadi

Kesehatan jasmani dan Rohani bagi tersangka atau terdakwa sangatlah penting. Sebab orang yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana berpotensi mengalami gangguan kesehatan fisik atau mental. Untuk itulah hak menerima kunjungan Dokter pribadisangatlah manusiawi. Ketentuan itu diatur dalam pasal 58 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut “ Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan Dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak “.

Hak menerima kunjungan Keluarga.

Seseorang Tersangka atau Terdakwa memerlukan Motivator atau teman dalam menghadapi kasusunya. Pada umumnya keluargalah teman terbaik sebagai tempat curhat atau sekedar bermusyawarah dalam mencari jalan terbaik. Ketentuan hak menerima kunjungan keluarga ini diatur dalam pasal 60 dan 61 sebagai berikut: mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Sedangkan pasal 61 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Hak menerima kunjungan Rohaniawan dan diadili secara Terbuka untuk umum

Seseorang Tersangka atau Terdakw berpotensi mengalami gangguan secara psikis, sebab ia dihadapkan pada persoalan yang membelenggu kebebasannya. Oleh karena itu, ia membutuhkan terapi yang dapat menenangkan diri dan pikirannya. Pada umumnya , manusia memiliki sisi rohani, seseorang dapat dibantu oleh rohaniawan, dengan demikian pasal 63 KUHAP memberikan kepada tersangka atau terdaka  hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan. Selain mendaptkan hak dikunjungi rohaniwan, tersangka atau terdakwa juga berhak diadili secara terbuka di Pengadilan. Ini ditujukan agar semua pihak dapat mengetahui apakah disangkakan atau didakwakan kepada orang tersebut terbukti atau tidak. Apalagi pada era transparansi ini, pengadilan terbuka untuk umum merupakan salah satu asa yang fundamental dalam system peradilan.

Hak mengajukan Saksi yang menguntungkan

Tersangka atau Terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Pada umumnya pihak penyidik atau penuntut umum tidak memberikan informasi yang jelas bahwa tersangka atau terdakwa bahwa ia memiliki hak mengajukan saksi yang menguntungkan.

Hak menuntut Ganti Kerugian

Tersangka atau Terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. Tersangka atua Terdakwa dapat menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai akibat kealpaan mereka.

Hak memperoleh Rehabilitasi

Rehabilitasi dalam proses perkara pidana lebih cenderung memberikan makna pemulihan nama baik. Hak memperoleh rehabilitasi ini diatur dalam pasal 97 KUHAP sebagai berikut :

Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ).

Permintaan Rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang- Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat ( 1 ) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus bebas oleh Hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77 KUHAP.

Kemudian menurut pasal 1 butir 22 KUHAP, Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU.            

Bab 4 penutup. Tip singkat menghadapi Hukum ( pidana ).

Tip Jika anda Ditangkap

Tetap tenang, ditangkap tidak berarti bahwa dunia sudah kiamat. Biasanya rasa ketakutan akan menyerang anda, tetapi anda dapat mengurangi dan menghilangkannya dengan tetap konsentrasi mengingat kembali dengan baik – baik pristiwa yang ada hubungannya dengan penangkapan tersebut. Jangan biarkan kecemasan atau pikiran negative anda berjalan liar mencoba untuk membayangkan apa yang akan terjadi nanti.

Mintalah pada keluarga, teman, tetangga atau orang lain yang anda jumpai, keterangan mengenai nama, alamat dan kesediaannya untuk menjadi saksi pada peristiwa penangkapan anda.

Anda berhak meminta atau bertanya identitas petugas yang menangkap anda tentang nama , pangkat jabatannya serta instansinya.

Mintalah foto kopi atau Salinan Surat Perintah Penangkapan anda. Baca surat tersebut dengan teliti sampai memahaminya dengan benar. Kemudian beri catatan pada beberapa bagian, lihatlah apakah benar identitas anda yang tercantum dalam surat perintah penangkapan itu. Bila benar catatatlah identitas petugas tersebut, nama, pangkat, jabatannya, dan tempat kemana anda akan dibawa. Usahakan agar catatan itu dapat segera disampaikan kepada teman atau keluarga yang sudah anda hubungi saat itu.

Bila ada informasi atau Data yang keliru didalam surat perintah penangkapan nyatakan keberatan anda untuk ditangkap tetapi jangan menggunakan kekerasan oknum petugas dapat saja justru memancing tindakan itu dan mereka tentunya lebih menguasai tekhnik- tekhnik kekerasan sehingga tindakan kekerasan hanya akan membahayakan keselamatan anda.

Dalam penangkapan biasanya juga disertai penggeledahan. Apabila petugas tidak memiliki surat perintah penggeledahan barang- barang dirumah anda, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, nyatakan keberatan untuk digeledah. Apabila kemudian petugas akan melakukan penyitaan, nyatakan keberatan untuk disita, kalua tidak disertai surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat menyangkut penyitaan itu.

Tanyakan pada petugas yang menangkap anda, kemana anda akan dibawa dan bolehkah ditemani oleh keluarga, sahabat atau orang lain yang menjadi saksi pada peristiwa penangkapan tersebut. Yakinkan para petugas yang menangkap anda, bahwa hal tersebut hanyalah demi untuk melindungi tanggung jawab para petugas dan jaminan keamanan bagi anda.

Mintalah agar anda dapat menelpon penasihat hukum anda, apabila ditolak, minta kepada keluarga, teman atau para saksi yang melihat penangkapan anda untuk melakukan hal itu. Berarti alamat, nama, nomor telpon penasihat hukum, untuk memudahkan menghubunginya. Pemberitahuan kepada penasihat hukum, tentang peristiwa penangkapan anda, harus dilengkapi dengan identitas petugas yang akan melakukan penangkapan dan tempat anda akan dibawa.

Jangan pernah melawan para petugas secara fisik. Nyatakan saja bahwa anda keberatan atas penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau apabila anda tidak diberitahukan tentang hak- hak hukum anda. Selalulah mengikuti cara- cara damai, tenang dengan menghindari kekerasan.

Jika para petugas yang menangkap anda berpakaian sipil tetapi menolak memberikan identitasnya atau menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, tolaklah ajakan untuk pergi bersama mereka ( ditangkap ). Mintalah kepada mereka agar dapat menghubungi Kepolisian yang memberikan wewenang kepada mereka, supaya memberikan Surat Perintah Penangkapan dan surat tugas. Tolaklah bila anda disuruh memakai tutup mata. Keharusan dari petugas yang menangkap adalah memakai pakaian seragam atau sedikitnya memperlihatkan identitasnya sebagai petugas yang berwajib dan menghargai hak- hak anda serta martabat anda. Apabila petugas yang menangkap tidak jelas identitasnya dan menggunakan dengan cara- cara kekerasan jangan mau bekerja sama, tetapi tidak juga melawan dengan kekerasan. Apabila mereka memaksa anda keluar dari rumah, berteriaklah untuk meminta tolong agar tetangga atau orang disekitar anda mengetahui apa yang terjadi ( sebab tidak menutup kemungkinan petugas yang ingin menangkap dan membawa anda adalah petugas gadungan ). Ingatlah setiap bentuk kekerasan, tekanan fisik dan semua perilaku oknum petugas itu harus anda kemukakan pada kesempatan pertama dimuka hakim saat persidangan dimulai.

Apabila diberi tahu bahwa sebenarnya anda bukan ditangkap tetapi hanya diundang untuk wawancara dikantor polisi, sampaikan bahwa anda ingin berkonsultasi dahulu dengan penasihat hukum anda. Setelah itu biarkan penasihat hukum anda melakukan pembicaraan dengan para petugas untuk menetapkan hari, waktu dan tempat wawancara ( diperiksa, apabila para petugas tidak mengijinkan anda berkonsultasi dengan penasihat hukum anda. tolaklah untuk pergi bersama petugas itu. Jika mereka memaksa untuk menangkap, gunakan petunjuk yang telah disebutkan di muka.

Dalam Undang- Undang, dinyatakan bahwa anda hanya dapat ditangkap bila ada surat tugas dan surat perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kepolisian, kecuali bila ditangkap tangan sebagaimana penjelasan terdahulu. dan apabila anda akan ditahan harus pula diberikan Surat Perintah Penahanan yang biasanya dikeluarkan instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Peradilan sesuai dengan masa tingkat Pemeriksaannya.

Tip Jika Anda Ditangkap Secara Tidak Sah ( di Ciduk ).

Jangan bepergian seorang diri, sebaiknya didampingi oleh teman atau keluarga. Pencidukan sering kali terjadi tanpa ada Surat Saksi yang melihat dan biasanya sudah direncanakan agar tidak disaksikan. Kalaupun ada Saksi, mereka tidak dikenal sehingga sukar untuk mengetahui identitasnya atau diminta kesediannya untuk menjadi saksi atas penculikan atau pencidukan anda.

Jangan bepergian ketempat tempat yang tidak diketahui oleh teman, keluarga atau pergi tanpa memberi pesan tentang kepergian anda.

Jangan tinggal dirumah atau tempat- tempat lain sendirian.

Sampaikan pada keluarga atau teman anda bahwa anda mungkin akan diciduk atau diculik. Berikan pesan apa- apa yang harus dilakukan bila anda diculik. Berikan pesan apa- apa yang harus dilakukan apabila diciduk atau diculik. Dan siapa- siapa yang harus segera dihubungi untuk mendapatkan pertolongan serta cara- cara untuk menjumpai mereka dan tempat anda berada atau dapat dijumpai.

Sebelum bepergian keluar, sampaikan pada keluarga atau teman, kemana anda akan pergi, alasan bepergian, berapa lama waktunya, serta kemudian pesankan juga apa yang harus dilakukan apabila anda tidak kembali sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

Pada waktu anda bepergian keluar, bawalah selalu kartu identitas anda, alat komunikasi ( HP ) dan jangan membawa barang- barang yang dapat merugikan anda sendiri ( seperti benda- benda tajam, alat peledak, obat- obatan terlarang ) yang dapat menunjukkan bukti permulaan tuduhan adanya tindak pidana.

Ketika anda di tangkap tanpa Surat Penangkapan atau identitas yang jelas siapa yang menangkap anda, cari atau usahakan ada orang yg dapat mengetahui penangkapan itu dan beri informasi ciri- ciri pihak yang menangkap anda. Berikanlah teriakan atau perbuatan tertentu yang dapat menarik perhatian khalayak ramai pada pristiwa penangkapan itu.

Penculikan atau pencidukan akan dapat dicegah dan diatasi apabila ada seseorang, teman atau keluarga anda yang dapat mendampingi dan mengikuti kemana anda dibawa atau ketempat anda ditahan. Kemudian sesegera mungkin harus ada orang yang menghubungi penasihat hukum atau tokoh masyarakat ( seperti Guru, Ulama, Ketua RW/RT, pemimpin informal dan lain- lain ) yang kemudian akan mencoba untuk menjumpai anda secepatnya.

Tip Jika anda di Panggil, diundang maupun dibawa oleh Polisi untuk Diinterogasi.

Perhatikan baik- baik Surat Panggilan. Surat Panggilan harus memuat nama anda, dipanggil sebagai apa ( Saksi atau Tersangka ), waktu serta tempat anda akan dimintai keterangan dan uraian singkat tentang tindak pidananya.

Anda berhak menolak Panggilan tersebut bila ada yang tidak jelas tentang hal- hal diatas atau bila panggilan tidak patut ( minimal 3 hari sebelum waktu pemanggilan ).

Anda berhak didampingi penasihat Hukum. Bila anda sedang berada dalam penangkapan atau penahanan, anda berhak menolak diperiksa sebelum permintaan didampingi penasihat hukum dipenuhi. Hak anda pula memilih penasihat hukum yang diinginkan.

Jangan Takut meminta waktu kepada Polisi untuk bertanya kepada Penasihat Hukum yang sedang mendampingi anda. Hal ini merupakan hak anda yang di lindungi Undang- Undang.

Anda berhak berbicara dengan penasihat Hukum anda setiap Tingkat Pemeriksaan tanpa didengar oleh petugas yang berwenang, mereka hanya boleh mengawasi kecuali dalam kejahatan terhadap keamanan negara ( petugas yang berwenang dapat mendengar isi pembicaraan ).

Setelah dimintai keterangan anda akan diminta menandatangani hasil proses interogasi tersebut ( berbentuk Berita Acara Pemeriksaan/ BAP ). Sebelum menandatangani, baca dulu baik- baik karena ada kemungkinan jawaban anda dirubah atau disingkat hingga artinya menjadi berbeda. Ada kemungkinan pula jawaban anda tetap sama, tetapi Polisi menambahkan Pertanyaan diatas jawaban anda hingga arti jawaban anda menjadi berbeda Misal: T ( Tanya ). “ Benar Anda pada tanggal 1 Mei 2017 ikut dalam demonstrasi buruh didepan DPR RI “ J ( Jawab ): “ Ya. “ Setelah diketik, BAP menjadi T: “ Benar anda pada tanggal 1 Mei 2017 ikut dalam Demonstrasi buruh yang tujuannya untuk menuntut diturunkannya Presiden didepan DPR RI….? J “ Ya.”

Bila anda dalam Tahanan dan akan dimintai keterangan lanjutan, minta Kepolisian menghubungi Penasihat Hukum anda dan juga tidak mau diperiksa bila tidak didampingi.

Bila dalam pemberian keterangan ada hal- hal yang tidak anda setujui tetapi Polisi tidak mau berubah sesuai keinginan anda, anda berhak tidak menandatangani BAP. Hal ini akan dibuatkan berita acaranya beserta alasan anda tidak mau menandatangani.

Anda berhak untuk mendapat Salinan berita acara pemeriksaan.

Demikian Ringkasan Pedoman singkat Menghadapi Masalah Proses Hukum Pidana diuraikan, semoga Bermanfaat, Terima Kasih.

Nama        :  MOCHAMAD SUBEHI, S.H., M.H.

         Departemen Hukum Dan Ham Senkom Mitra Polri

         0812 8949 7321 – 0853 3110 2009.

DOWNLOAD MEDIA dan Materi RAKERNAS SENKOM 2018 Klik DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar