Pemerintah Dorong Kemudahan Dan Percepatan Jaminan Produk Halal
Wonogiri,
Sebayak 120 orang pelaku UMK (usaha mikro kecil) di Kabupaten Wonogiri,
mengikuti Workshop Jaminan Produk Halal. Acara yang merupakan kerjasama
Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H), Kemenag Wonogiri dan Komisi VIII DPR-RI dihadiri oleh Hj.Endang Maria Astuti.
Kolaborasi
tiga lembaga ini dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi program
sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(UMK) Wonogiri di OK Resto, Jl.Kapt. Tendean Wonokarto Jum'at 9/6/2023.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Wonogiri H. Anif Sholihin, menyampaikan bahwa pentingnya pelaku usaha memahami tentang jaminan produk halal yang sudah ada dalam undang-undang. Sehingga semua produk UMKM di Wonogiri bisa bersertifikasi halal.
Anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan
“Pelaku usaha memiliki hak yaitu mendapatkan informasi, edukasi dan
sosialisasi tentang jaminan produk halal. Melalui kegiatan workshop ini
sangat penting karena merupakan upaya memberikan pemahaman kepada pelaku
usaha supaya bisa melaksanakan program sertifikasi halal ini.” kata
Endang.
Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha bahwa
produk yang jalan akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan. Dan di
Indonesia mewajibkan produk dari luar negeri yang masuk harus
bersertifikasi halal. Mengingat di akhir tahun 2024 nanti akan diberikan
sanksi bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk usahanya, tambah
salah satu Majlis Pakar DPP LDII asal Wonogiri ini.
Harapannya, melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang dibutuhkan terkait pelayanan sertifikasi halal pemerintah. Dengan begitu, mereka dapat segera mengurus pengajuan sertifikat halal melalui layanan yang saat ini dilaksanakan secara lebih cepat, efisien dan biayanya terjangkau bahkan gratis. (Wed_lines)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar