1. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.
5. SIM D berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.
SIM UMUM :
1. SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor Umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
2. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.
5. SIM D berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.
SIM UMUM :
1. SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor Umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Sumber : Divisi Humas Mabes
Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar