Aturan ganjil genap akan berlaku Juni mendatang, bagi kendaraan roda empat atau
lebih di DKI Jakarta. Sudah satu bulan, kantor Samsat di Jakarta telah membuka
Loket Penulisan Register Perubahan Identitas.
Loket tersebut untuk mengurus penukaran pelat nomor bagi warga yang berminat. Menurut Iptu Wahyono, Perwira Administrasi Tata Usaha Samsat Jakarta Selatan, dan untuk penukaran plat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Pertama, formulir permohonan perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor
2. hasil cek fisik kendaraan bermotor
3. BPKB asli,
4. STNK asli,
5. dan identitas pemilik.
Sedangkan syarat pemilik berupa badan hukum antara lain:
1. membawa surat kuasa,
2. akta pendirian/SIUP,
3. keterangan domisili,
4. dan NPWP,
Selanjutnya, penukaran plat dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Sedangkan, untuk pemilik kendaraan roda 2 atau 3 yang berminat:
1. biaya PNBP STNK Rp. 50 ribu,
2. biaya TNKB Rp. 30 ribu.
3. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya STNK Rp. 75 ribu,
4. sedangkan biaya TNKB Rp. 50 ribu.
Sumber : ( NTMC Korlantas Polri)
Loket tersebut untuk mengurus penukaran pelat nomor bagi warga yang berminat. Menurut Iptu Wahyono, Perwira Administrasi Tata Usaha Samsat Jakarta Selatan, dan untuk penukaran plat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Pertama, formulir permohonan perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor
2. hasil cek fisik kendaraan bermotor
3. BPKB asli,
4. STNK asli,
5. dan identitas pemilik.
Sedangkan syarat pemilik berupa badan hukum antara lain:
1. membawa surat kuasa,
2. akta pendirian/SIUP,
3. keterangan domisili,
4. dan NPWP,
Selanjutnya, penukaran plat dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Sedangkan, untuk pemilik kendaraan roda 2 atau 3 yang berminat:
1. biaya PNBP STNK Rp. 50 ribu,
2. biaya TNKB Rp. 30 ribu.
3. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya STNK Rp. 75 ribu,
4. sedangkan biaya TNKB Rp. 50 ribu.
Sumber : ( NTMC Korlantas Polri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar