1. Menggunakan sabuk pengaman R4 dan helm standar bagi
pengendara sepeda motor dan yang membonceng.
2. Menggunakan kaca spion lengkap.
3. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
4. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
5. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman (keramaian) 25 km/jam.dan jalan bebas hamba tan 100 km/jam).
6. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
7. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat menggunakan jalur kiri.
8. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sign.
9. Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
2. Menggunakan kaca spion lengkap.
3. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
4. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
5. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman (keramaian) 25 km/jam.dan jalan bebas hamba tan 100 km/jam).
6. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
7. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat menggunakan jalur kiri.
8. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sign.
9. Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar