Halaman

Minggu, 03 Maret 2013

Cara Mutasi SIM



Bagi yg belum mengetahui tata cara MUTASI SIM, silahkan disimak......

Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.


Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:


1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama


2. KTP asli tempat tinggal baru


3. SIM asli yang masih berlaku


4. Surat keterangan Sehat dari Dokter


5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi


Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.


>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:


Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman.


Prosedurnya sebagai berikut :


1. Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.


2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.


 Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar