Halaman

Minggu, 03 Maret 2013

PAJAK PROGRESIF



Bagi yg belum tau mengenai PAJAK PROGRESIF.... Kami ulas kembali tentang Hal tesebut, silahkan disimak.

Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat
tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:


1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )


2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )


3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )


4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )


>>> Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.

  Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar